Disalip Indramayu Barat, KPCT Kecewa Berat

Disalip Indramayu Barat, KPCT Kecewa Berat

WACANA pembentukan Kabupaten Cirebon timur mentah lagi. Hal tersebut setelah  Kabupaten Cirebon Timur tak muncul dalam usulan yang disetujui dalam rapat paripurna di DPRD Jabar, Jumat (16/4).

Kabupaten Cirebon Timur yang sudah sangat lama digadang-gadang bakal dimekarkan, tak masuk dalam total lima wilayah daerah otonom baru yang diusulkan ke Kemendagri.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan sejumlah pihak dari mulai panitia sampai dengan pemerintahnya terkait wacana pemekaran tersebut. Padahal secara administrasi dan luas wilayah, luasan wilayah Kabupaten Cirebon sangat memungkinkan untuk dilakukan pemekaran wilayah.

Wacana pemekaran wilayah timur Cirebon (WTC) pun timbul tenggelam. Muncul ketika ada wilayah lain yang diusulkan resmi untuk dimekarkan, dan tenggelam ketika tak ada hiruk pikuk pemekaran di wilayah lain.

Ketua Litbang Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT), Adang Juhandi mengaku banyak persoalan yang mendasari hal tersebut terjadi.

Menurutnya, selain dari internal KPCT ada juga persoalan lain yang membuat upaya realisasi Kabupaten Cirebon Timur seolah-olah jalan ditempat.

\"Tentu kita kecewa Cirebon Timur tidak masuk ke dalam DOB yang diusulkan, tapi kita harus introspeksi, kita masih banyak kekurangan yang harus segerah dilengkapi,\"ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Di antaranya rekomendasi dari DPRD dan Pemkab Cirebon terkait persetujuan pemekaran Cirebon Timur. Selain itu, semua pihak harus mendukung dan mendorong proses pemekaran wilayah.

\"Jika dipandang publik, KPCT sebagai pengusung pemekaran dilihat kurang cepat atau lambat yang sudah menorehkan perjalanan pemekaran hampir 17 tahun tertinggal oleh Kabupaten Inbar (Indramayu Barat), silakan nakhodanya adakan penyegaran. Semacam rasionalisasi. Yang penting ruh pemekaran tetap terpatri, sehingga proses menuju kemandirian bisa cepat terwujud walau morotarium belum dicabut persiden,\" katanya.

Adang menerangkan, untuk legalitas sudah ada, tinggal beberapa tahapan yang belum bisa terselesaikan. Namun, siapapun nakhodanya asal bisa mengantarkan WTC mekar maka ia akan dengan lapang dada menerima.

\"Yang sekarang harus ditempuh itu revisi statuta pemekaran rekomendasi bupati dan DPRD untuk kajian bersama tim,\" ungkapnya. (dri)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: